Sakit Hati Rekan Bisnis Berujung Pembunuhan Sadis Pasutri di Tegal

Klarifikasi Keluarga Predator Fetish Pocong dan Sanksi yang Mengancam
Agustus 4, 2020
Siap-siap Lur! ASN di Jateng yang Tak Taat Protokol Kesehatan Bakal Didenda
Agustus 4, 2020

LSM Soko Kuansing – Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ternyata dipicu masalah sakit hati. Pelaku Ade Setiawan (31) mengaku gelap mata karena kerap dimaki Citrawati.

Peristiwa itu dipicu karena bisnis burung lovebird yang dirintis sejak tahun 2017 mulai mengalami surut. Keuntungan yang diterima Handi dari Ade tak lagi sebanyak sebelumnya.

“(Korban) Sempat mendapatkan keuntungan dari bisnis ini, saat itu masih bujangan. Setelah menikah dengan Citrawati sekitar setahun lalu, berbarengan harga burung ini mulai turun, korban mendapat hasil sedikit bahkan beberapa kali tidak mendapat jatah,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi di Mapolres Tegal, Senin (3/8/2020).

Diduga karena soal pembagian hasil itu, korban kemudian komplain ke Ade. Namun, Ade sakit hati karena mendapat perkataan kasar dari Citrawati hingga akhirnya berniat membunuh korban.

Kemudian pada Rabu (29/7) malam hari, Ade mulai menanyakan keberadaan Handi. Kala itu, Handi mengaku akan keluar rumah untuk mengisi saldo pulsa. Mengetahui hal itu, Ade lalu mendatangi rumah korban dengan membawa bensin dan sebilah golok.

“Jadi target utamanya adalah istri (Citrawati). Tapi saat datang di situ ada suami di rumah. Pelaku marah ingin menghabisi istri karena ada komunikasi yang membuat marah, di mana ada kata-kata kasar dari istri,” ujar Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang di lokasi yang sama.

Ade pun sempat menampar Citrawati di hadapan Handi. Sebab, saat ngobrol dengan Handi, Citra kerap bolak-balik sembari melontarkan kalimat kasar. Tindakan ini pun memicu pertengkaran dengan Handi. Pelaku lalu mengambil golok dan bensin yang dia bawa dan ditaruh di motor.

Pelaku kemudian menyerang Citrawati dengan golok hingga mengenai badannya. Melihat istrinya dianiaya, Handi berusaha melindungi istrinya. Namun, Ade makin kalap dan menyerang Handi dengan golok hingga korban roboh bersimbah darah

“Melihat kondisi suaminya itu, Citra berusaha melarikan diri. Tapi Citra dikejar pelaku sambil terus menyerang dengan golok berkali-kali hingga luka parah,” jelas Heru.

Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 351 ayat (1) KUHP. Ade pun terancam hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *